Provinsi
Bengkulu mempunyai arti sejarah untuk negeri ini. Salah satunya rumah
pengasingan Presiden pertama Indonesia Ir Soekarno di tengah kota
Bengkulu
Pada
pertengahan abad ke-13 sampai dengan abad ke-16 di daerah Bengkulu
terdapat 2 (dua) kerajaan yaitu : Kerajaan Sungai Serut dan Kerajaan
Selebar. Pada tahun 1685 Inggris masuk ke Bengkulu dan menjajah Bengkulu
selama kurang lebih 139 tahun (1685-1824). Sejak 1824-1942 daerah
Bengkulu sepenuhnya berada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia
Belanda. Setelah Belanda kalah dari Jepang pada tahun 1942 dimulailah
masa penjajahan Jepang selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Pada pertengahan abad ke-13 sampai dengan abad ke-16 di daerah Bengkulu
terdapat 2 (dua) kerajaan yaitu : Kerajaan Sungai Serut dan Kerajaan
Selebar. Pada tahun 1685 Inggris masuk ke Bengkulu dan menjajah Bengkulu
selama kurang lebih 139 tahun (1685-1824). Sejak 1824-1942 daerah
Bengkulu sepenuhnya berada dibawah kekuasaan Pemerintahan Hindia
Belanda. Setelah Belanda kalah dari Jepang pada tahun 1942 dimulailah
masa penjajahan Jepang selama kurang lebih 3 (tiga) tahun.
Setelah Indonesia merdeka Bengkulu ditetapkan sebagai kota kecil di
bawah pemerintahan Sumatera Bagian Selatan dengan luas 17,6 KM2
berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1956 tentang Pembentukan Kota
Kecil Bengkulu. Pada tahun 1957 kota kecil Bengkulu berubah menjadi
Kotapraja berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1957, yang meliputi 4
(empat) wilayah kedatukan dengan membawahi 28 Kepemangkuan, yaitu :
- Kedatukan Wilayah I terdiri dari 7 kepemangkuan
- Kedatukan Wilayah II terdiri dari 7 kepemangkuan
- Kedatukan Wilayah III terdiri dari 7 kepemangkuan
- Kedatukan Wilayah III terdiri dari 7 kepemangkuan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1957 jo Peraturan Pemerintah
Nomor 20 Tahun 1968 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu, menetapkan
Kota Bengkulu sebagai Ibukota Provinsi Bengkulu. Dengan ditetapkannya
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintah di
Daerah, merubah sebutan Kotapraja menjadi Kotamadya Daerah Tingkat II
Bengkulu. Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu selanjutnya dibagi dalam 2
wilayah setingkat kecamatan berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kepala
Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor : 821.27-039 tanggal 22 Januari 1981,
yaitu :
- Wilayah Kecamatan Teluk Segara
- Wilayah Kecamatan Gading Cempaka
Dengan ditetapkannya Surat Keputusan Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
I Bengkulu Nomor 440/1981 dan Nomor 444/1981 dan dikuatkan dengan Surat
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Bengkulu Nomor 141/1982
tanggal 1 Oktober 1982, menghapus wilayah Kedatukan dan Kepemangkuan
menjadi kelurahan. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41/1982 dalam
wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bengkulu terbagi 2 (dua) Wilayah
Kecamatan Definitif yang membawahi 38 kelurahan, yaitu :
- Kecamatan Teluk Segara membawahi 17 Kelurahan
- Kecamatan Gading Cempaka membawahi 21 kelurahan
Pada tahun 1986 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46/1986 tentang
perubahan batas dan perluasan wilayah Kotamadya Dati II Bengkulu, luas
wilayah Kotamadya Bengkulu berubah dari 17,6 KM2 menjadi 144,52 KM2 dan
terdiri dari 4 wilayah kecamatan, 38 kelurahan serta 17 desa.